0
Def Blogger - Sebelum tahun 2015 ini, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) merupakan surat yang memuat nilai dari seluruh bidang studi (mata pelajaran yang di-UN-kan), namun di tahun 2015 saat ini SKHUN menjadi SHUN (Sertifikat Hasil UN).

Dan seluruh peserta UN nantinya akan menerima SHUN sebagai bukti bahwasannya siswa tersebut telah mengikuti UN tahun 2015 dan seluruh siswa akan mendapatkan SHUN walaupun nilainya di bawah standar nilai UN yang telah ditetapkan oleh BSNP. Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Kemdikbud RI sebagai berikut :

Setiap siswa yang telah mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN). Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor DPR RI, Senin (06/04/2015).


“Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap keluar. Sekolah tidak boleh ada alasan untuk menahan SHUN,” katanya.

Silahkan dibaca juga : SKHUN (Surat Keterangan Hasil UN) Tahun 2015 Lebih Informatif dan Deskriptif.

Nizam mengatakan, sekolah bisa mengumumkan kelulusan siswa setelah hasil UN diterima. Tujuannya, agar siswa tetap memenuhi kewajiban untuk mengikuti UN. Jika siswa tersebut belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 55, siswa memiliki pilihan untuk mengulang UN kembali atau tidak. Apabila siswa memilih untuk mengulang, maka setelah ujian ulang siswa akan menerima sertifikat hasil perbaikan UN.

Nizam menegaskan, berapapun nilai yang diperoleh peserta UN tidak memengaruhi kelulusan maupun kesempatannya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena untuk masuk ke perguruan tinggi, kata dia, ada faktor lain yang menjadi ukuran. UN hanya dilihat sebagai salah satu pertimbangan. Nizam mencontohkan, jika siswa tersebut memiliki nilai rapor sembilan sementara nilai UN nya empat, maka terdapat indikasi bahwa sekolah tersebut obral nilai kepada siswa.

Hasil UN akan diserahkan kepada perguruan tinggi bersamaan dengan indeks integritas setiap sekolah. Hasil tersebut akan diserahkan pada 2 Mei. Sedangkan pengumuman kelulusan, akan dilakukan pada 15 Mei.

SKL 55 yang telah ditetapkan BSNP ditujukan bagi enam mata pelajaran yang diujikan. Siswa yang mendapat nilai UN di bawah SKL bisa mengulang UN di tahun 2016 mendatang. Namun demikian, meskipun nilai UN di bawah SKL, siswa tetap mendapat SHUN dan tidak diwajibkan untuk mengulang. (Aline Rogeleonick).

Posting Komentar

 
Top