0
Untuk menjamin adanya pemerataan PNS di seluruh instansi khususnya di daerah di seluruh Indonesia, maka diperlukan sistem khusus kepegawaian agar dapat diketahui secara pasti jumlah kekurangan sekaligus adanya kelebihan pegawai di suatu daerah hingga data pegawai yang akan pensiun dari tahun 2015 sampai tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang admin rilis dari situs KemenPAN-RB, di mana seluruh kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) harus menyelesaikan e-formasi yang sebelumnya proses input datanya paling lambat pada akhir April 2015. Namun saat ini untuk batas akhir input data E-Formasi diundur diundur sampai tanggal 16 Mei 2015.




Untuk melakukan pemerataan pegawai di Indonesia, maka e-formasi digunkan untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan pegawai.

Dalam aplikasi e-formasi mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya. Hal itu diperlukan untuk  mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai batas akhir input data e-formasi yang diundur sampai dengan tanggal 16 Mei 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posting Komentar

 
Top