0
Wacana adanya kenaikan gaji PNS di tahun anggaran 2015 ini hingga lebih dari 6 persen kemungkinan akan benar-benar menjadi kenyataan. Terkait hal kenaikan gaji hingga lebih 6 persen ini, berikut info yang admin share dari situs Manadopostonline.com selengkapnya…

Pemerintah tidak hanya memastikan kenaikan gaji tahun ini, namun kemungkinan kenaikannya bisa lebih dari 6 persen sebagaimana wacana awal.

“Untuk kenaikan gaji berkala bagi PNS itu memang rutin setiap tahun.‎ Namun, saya meminta PNS supaya tetap bersabar, karena saat ini angka atau persentasi kenaikan gaji tidak menutup kemungkinan masih akan berubah. Sebab masih menjadi pembahasan serius antara KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” sebut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta.
MenPAN-RB : Yuddi Crisnandi. Sumber : Indopos.co.id

Potensi kenaikan gaji lebih dari 6 persen cukup beralasan. Sebelumnya, Yuddy ketika bertandang ke Polda Kalbar, lalu, menyebut tunjangan kinerja Polri akan dinaikkan. Bahkan, lebih mengejutkan lagi kenaikan tunjangan TNI dengan besaran 56 hingga 60 persen.

Tidak menutup kemungkinan juga, kenaikan ini mulai berlaku Mei, sebagaimana janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembaretan dirinya sebagai warga kehormatan pasukan khusus TNI. “Saya pastikan bahwa tunjangan kinerja anggota TNI akan naik 56 persen hingga 60 persen per Mei 2015, bulan depan,” kata Jokowi.

Di sisi lain, Yuddy juga menyinggung mengenai pencairan gaji bulan ke-13. Terkait hal ini, dirinya juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan. “Gaji 13 juga begitu pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun,” katanya.

Yuddy melanjutkan, gaji 13 sudah ditata pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres, Jokowi-JK," tukas Yuddy.

Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak mungkin rapel kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 bakal cair bersamaan, usai KemenPAN-RB dan Kemenkeu mengetuk payung hukum yang sementara dibahas.(***)

Posting Komentar

 
Top