0

Daftar nama guru sertifikasi yang datanya telah valid dan belum valid.


Sebagian data guru yang sudah valid siap untuk diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode semester dua tahun pelajaran 2014/2015. Bagi guru yang sudah valid berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu gaji pokok.

Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS tunjangan profesi ditransfer langsung oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Daftar nama guru yang datanya telah valid dan belum valid bisa didownload di tautan berikut ini:


Jika data guru belum valid maka ada keterangan tentang permasalahan yang adanya. Bagi yang belum valid silahkan perbaiki melalui aplikasi Dapodik dan lakukan sinkronisasi. Jika data sudah valid maka sudah ada SKTP-nya.


Beberapa permasalahan yang menyebabkan data guru bersertifikat tidak valid antara lain: jumlah jam mengajar kurang, riwayat pendidikan tidak diisi, sumber gaji tidak jelas, tidak ada sekolah induk dipilih, dan sebagainya.

Daftar nama di atas, diupdate per tanggal 30 Maret 2015. Guru secara mandiri juga dapat mengecek datanya melalui laman Info PTK yang dikelola P2TK Dikdas. Selain data guru, status penerbitan SKTP bisa dilihat di laman tersebut. 

Posting Komentar

 
Top