Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah  laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut  oleh LPPKS


Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang   laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya   dengan menggunakan   instrumen yang telah dibakukan.

Apabila  laporan  dan  data  lulusan  diklat  calon  kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan   sertifkat   dan   NUKS   terdiri   dari   4   tahapan   yaitu:   
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; 
2. verifikasi; 
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.

Salinan  STTPP  dan  format  hasil  seleksi  administrasi  dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.

Apabila   hasil   verifikasi   calon   dinyatakan   lulus,   LPPKS mengeluarkan NUKS.
Setelah   NUKS   dikeluarkan   selanjutnya   akan   diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Nomor  Unik  Kepala  Sekolah  (Arti Nomor NUKS)  adalah  nomor  khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Penyerahan Sertifikat Kepala Sekolah

LPPKS   menyerahkan   sertifikat   yang   telah   ber-NUKS   dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan  dan  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  (PSDMP  dan PMP) kepada LP2CKSM, . LP2CKSM    Contoh Sertifikat Kepala SekolahSebagai Berikut:

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online

Kembali pada topik kita, NUKS atau nomor unik kepala sekolah

NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
Berikut cara cek NUKS Secara online jika berhasil Login bisa juga dilakukan Verifikasi data Kepala Sekolah

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online
Silakan Login Menggunakan NUKS dan Tanggal Lahir Anda Atau Pilih Pencarian untuk Mencari NUKS Anda klik pada link Berikut CEK NUKS ONLINE

 
Top