Meskipun
batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran
bagi PNS yang ingin pensiun dini. Hal ini dimungkinkan bagi PNS
Namun
bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh
pensiun dini. Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang
diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau
pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi
lain.
Pegawai
negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini,
setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti
pendidikan-pendidikan. “Jangan sampai ada kata habis manis sepah
dibuang,” ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).
Dikatakan,
pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan
manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi
pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai
kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada
beberapa alternatif pilihan.
Tasdik
menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus
diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan
belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah
juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada
dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,”
tambah Tasdik. (gin/HUMAS MENPANRB)
Posting Komentar