Berikut ini kami informasikan mengenai cara pengisian blangko ijasah pada halaman depan yang seringkali mengalami beberapa masalah mengenai cara penulisaanya. Informasi ini bersumber dari edaran resmi BNSP ( Badan Nasional Standar Pendidikan) yang tertanggal 4 Mei 2015. Dalam panduan ini ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisaanya, diantaranya tentang penulisan nilai, penulisan tanggal lahir dan teknis penilaian.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomen klatur
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut : 
 
1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ; 
 
2. SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,  sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut: 

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;

3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

gPengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasikode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi.

Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: 
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota

SMP : 2-15-01-04- 294-193-6

SMA: 3 -15-02-21-428-215-2

SMK: 4-15-02-21-428-215-2

hPengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .

Contoh:

Medan, 10 Juni 2015

2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara

tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Moskow, 10 Juni 2015

jPengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :

a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka

Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.

l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) Kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02= Provinsi Jawa Barat

DN-03= Provinsi Jawa Tengah

DN-04= Provinsi DI Yogyakarta

DN-05= Provinsi Jawa Timur

DN-06= Provinsi Aceh

DN-07= Provinsi Sumatera Utara

DN-08= Provinsi Sumatera Barat

DN-09= Provinsi Riau

DN-10= Provinsi Jambi

DN-11= Provinsi Sumatera Selatan

DN-12= Provinsi Lampung

DN-13= Provinsi Kalimantan Barat

DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16= Provinsi Kalimantan Timur

DN-17= Provinsi Sulawesi Utara

DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20= Provinsi SulawesiTenggara

DN-21= Provinsi Maluku

DN-22= Provinsi Bali

DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25= Provinsi Papua

DN-26= Provinsi Bengkulu

DN-27= Provinsi Maluku Utara

DN-28= Provinsi Bangka Belitung

DN-29= Provinsi Gorontalo

DN-30= Provinsi Banten

DN-31= Provinsi KepulauanRiau

DN-32= Provinsi Sulawesi Barat

DN-33=Provinsi Papua Barat

DN-34= Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri 

LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02= Sekolah Indonesia Moskow

LN-03= Sekolah Indonesia Cairo

LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10= Sekolah Indonesia Singapura

LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12= Sekolah Indonesia Damascus

LN-13=Sekolah Indonesia Davao

LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-01= Program Paket Singapura

LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D= Pendidikan Dasar

M= Pendidikan Menengah

3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:

Dd= SD

Ddb= SDLB

DI= SMP

Dlb= SMPLB

Ma= SMA

Mab= SMALB

Mk= SMK

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
 
Top